Resensi Buku : POLIGAMI

 


Judul Buku      : Poligami (Sebuah kajian Kontemporer Seorang Kiai)

Penulis             : KH Husein Muhammad

Penerbit           : IRciSoD

Cetakan           : Pertama, November 2020

Tebal Buku      : 126 hlm; 14 x 20 cm

 

Sepanjang sejarah, poligami menjadi pembahasan krusial yang menjalar pada akar kehidupan masyarakat. Beberapa persoalan yang lebih runcing bahkan diawali dengan atas dasar perkawinan poligami. Asumsi-asumsi liar berkeliaran menengahi berbagai pertanyaan yang belum tentu benar jawabnya.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang membolehkan pernikahan poligami yang diajukan dengan adanya sejumlah syarat. Dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 syarat tersebut  antara lain : adanya persetujuan istri dan adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri  dan anak-anak mereka.

Kiai Husein merupakan sosok feminis muslim laki-laki yang memperjuangkan martabat manusia dan kesetaraan sosial (gender). Menurut KH Husein pembelaan terhadap perempuan menjadi jalan strategis bagi pembangunan manusia. Perempuan adalah ibunya manusia, dari Rahim perempuan manusia dapat lahir di dunia. Dengan demikian beliau menyimpulkan perdebatan yang mengacu pada persoalan ini memunculkan tiga pandangan dalam Islam.

Pertama, pandangan yang membolehkan poligami secara longgar. Kata longgar lebih mengarah pada sunnah yang dilakukan nabi Muhammad saw daripada konteks al-Qur’an yang menganjurkan pada syarat keadilan.

Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami telah mendarah daging dalam balutan budaya peradaban kuno. laki-laki yang notabene menjadi pemimpin yang memiliki segala macam cara untuk meraih kekuasaan telah menjadikan manusia berwujud perempuan adalah sesuatu yang rendah yang dapat ditawan, yang diserupakan benda serta dapat diwariskan.

Poligami bukanlah tradisi Islam. Al-Qur’an dan nabi Muhammad saw hadir guna menghapus praktik merendahkan diri manusia dari pandangan orang jahiliyah dengan membudidayakan praktik kultural.

Orang-orang yang menganggap poligami adalah jalan menuju sunnah, secara tidak langsung salah satu alasan mereka yakni untuk menghindari perselingkuhan dan berzina, yang menegaskan poligami adalah salah satu wadah untuk menumpahkan hasrat seksual laki-laki yang tidak cukup dilakukan oleh satu orang istri. Pendapat ini jelas tidak relevan jika dikaitkan praktik poligami nabi dengan ayat-ayat al-Qur’an.

Sedangkan nabi melakukan poligami ketika beliau telah berusai lanjut dan setelah sayyidah Khadijah meninggal dunia. Bukankah sangat tidak pantas jika praktik poligami nabi dikaitkan dengan hasrat libido seksual? Fakta-fakta lain menunjukkan bahwa para istri nabi adalah perempuan-perempuan cerdas dan janda para pahlawan (kecuali sayyidah Aisyah Ra.), serta motif poligami nabi dilakukan atas tindakan politik, sosial dan hukum. Nikah bukanlah sesuatu yang dianggap sunnah bagi seorang laki-laki namun dianjurkan bagi mereka yang siap akan kebutuhan ekonomi dan kesiapan untuk menikah.

Kedua,  pandangan yang membolehkan poligami dengan mengajukan berbagai syarat, antara lain; keadilan, hak ekonomi, hak seksual para isrti, serta keharusan mendapat izin dari istri . keadilan menjadi tujuan utama dalam al-Qur’an selain menjadi inti pelajaran Islam, hal ini tentu mengarah pada keadilan seorang istri.  

Wahbah az-Zuhaili, ahli fiqh berpendapat bahwa perkawinan poligami menjadi tindakan yang haram jika terbukti akan mengakibatkan ketidakadilan terhadap perempuan dan akan berujung menyakiti istri.

Kiai Husein menjelaskan bahwa kemungkinan seorang laki-laki untuk bisa berbuat adil terhadap para istri sangatlah jauh ­­­- sekali lagi untuk tidak mengatakan tidak mungkin. Pernikahan monogami menjadi peringatan untuk tindakan laki-laki lebih dekat dengan satu orang istri  dan tidak berbuat menyimpang. Apabila seseorang  (laki-laki) yang telah beristri tertarik untuk berbuat seksual pada perempuan lain maka lebih baik pulang, dan temui si istri. Sebab, vagina itu sama. 

Fakhruddin ar-Razi mengatakan: Komitmenlah dan pilihlah satu orang istri saja dan tinggalkan poligami begitu kamu merasa  tidak bisa berbuat adil. Karena inti persoalan ini adalah  keadilan, maka di mana pun kamu menemukan keadilan, di sanalah  kamu memilih.

Ketiga, pandangan yang menolak poligami secara tegas. Banyak negara Islam modern melarang secara tegas yang cenderung mengarah pada penghapusan sistem poligami. Praktik poligami sejauh ini mengalami perubahan dan memiliki batasan yang ketat.  Tidak lain ayat-ayat yang ditujukan pada al-Qur’an dimaksudkan untuk menegakkan ajaran agama Islam.

Nabi Muhammad saw menolak poligami, menjadi pernyataan ganjil untuk dipahami. Bagaimana demikian sedangkan nabi telah melakukan poligami.  Penolakan nabi terjadi pada Sayyidah Fatimah yang akan dimadu oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib, beliau bergegas naik mimbar dan berpidato di hadapan para sahabat ;

“ Bahwa Bani Hisyam meminta agar aku berkenan meluluskan permintaan mereka mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, aku tidak akan mengizinkan, dan aku tidak akan mengizinkan, kecuali jika Ali bin Abi Thalib menceraikan anakku, dan kemudian menikahi anak perempuan mereka. Kalian tentu mengetahui bahwa anak perempuanku adalah bagian dariku. Maka, keresahannya  adalah keresahanku juga, perasaan sakitnya adalah sakitku juga.”

Nabi Muhammad saw mengulang kalimat “aku tidak akan mengizinkan” hingga tiga kali, kalimat ini menunjukkan ketegasan nabi dalam menyikapi persoalan poligami. Lalu, bagaimana kita memahami dari dua kenyataan yang telah dilakukan Nabi Muhammad saw.

Pandangan metodologis dari ahli tafsir dan ahli ushul fiqh, Fakhruddin ar-Razi mengatakan:

“Bahwa ucapan (pernyataan) adalah lebih kuat dari tindakan (perbuatan.....”

Dijelaskan bahwa ucapan lebih mudah dipahami (jelas), sesuatu yang mudah dipahami lebih diutamakan dari pada perbuatan yang menunjukkan sesuatu yang kurang jelas hingga tidak mudah dipahami oleh orang lain.

Bahruddin az-Zarkasyi mengatakan : Jika ada kontradiksi antara ucapan dan perbuatan beliau ( Nabi Muhammad saw) maka kami berpegangan pada ucapan beliau, sedangkan perbuatan beliau merupakan tindakan khusus bagi beliau sendiri.  

Wallahu a’lam bish shawab

 

 





Posting Komentar

0 Komentar