Review Buku: Your Time Belajar Pintar Haid, Nifas, dan Istihadhah


Terbaca dari sampul depan, buku ini memang sudah menampar. Tentu sakit sekali tamparan katanya, ketika mendapati  diri sebagai perempuan akan tetapi -belum,tidak, masa bodoh- terhadap hitungan darah haid pada setiap bulannya. 

Tujuh tahun yang lalu dalam sebuah acara di pondok, ustaz saya menuturkan perihal keistimewaan orang-orang yang suka melantunkan selawat kepada Nabi Muhammad Saw, hal itu dikaitkan dengan kunci seneng terhadap segala hal yaitu tidak gampang bosan terhadap sesuatu. Saat itu kami diminta untuk tidak  jemu dengan berbagai macam jenis selawat yang diajarkan, dan tidak menyukai selawat hanya pada lagu-lagunya saja. Apapun yang diajarkan ojo sampek gampang bosenan. Hal ini berlaku pada apapun, termasuk dalam hal mencatat siklus haid, nifas, dan istihadah yang dialami oleh perempuan.

Saya mengulas cerita tersebut, sebab setiap darah perempuan yang keluar dari kemaluan memang harus dicatat. Jika kita menanam kebosanan akan hal itu (mencatat keluarnya darah), ditakutkannya suatu saat ketika siklus haid kita tidak teratur justru hukumnya akan menyulitkan diri kita sendiri. 

Adanya buku ini saya yakin dengan kejelian sang penulis dan kesabaran dalam menjelaskan dan memberikan banyak contoh terhadap suatu problematika darah perempuan, dapat dipahami dengan mudah karena di dalamnya selain dijelaskan juga diilustrasikan menggunakan tabel kalender. Pembahasan yang banyak diambil dari sumber klasik  ini dapat dijadikan acuan para santri, dan buku ini sangat membantu masyarakat umum (perempuan) untuk belajar lebih dalam lagi mengenai darah kewanitaan. 

Belajar poblematika darah kewanitaan (haid, nifas, dan istihadhah) hukumnya fardu ain (wajib) bagi setiap perempuan yang sudah baligh. Kemudian hukum kedua, Fardu kifayah diberlakukan untuk kaum laki-laki. Dengan artian apabila sebagian dari mereka sudah ada yang mempelajari serta memahami maka kewajiban yang lain menjadi gugur. 

Mengapa belajar haid menjadi sangat penting untuk dipelajari???

Abu Yazid al-Basthomi (Gus Zaada) menjabarkan dalam bukunya menjadi dua alasan: Pertama, masalah haid banyak berhubungan dengan hukum-hukum praktis (fikih) semacam bersuci (thaharah), salat, puasa, haji, jimak, talak, iktikad, dan lain sebagainya.

Kedua, mengetahui dan mempelajari haid merupakan salah satu kewajiban yang paling fundamental (a'zham al-wâjibât), karena kedudukan suatu ilmu sebanding dengan dampak negatif (darar) yang diakibatkan bila tidak mengetahuinya (Hlm.13).

Jika alasan di atas tidak diperhatikan, ditakutkan seseorang melakukan ibadah ketika waktu diharamkannya (haid) dan meninggalkan ibadah  padahal ia harusnya melakukannya. 

Ya, pada intinya semua hal tersebut diwajibkan sebab berhubungan dengan ibadah. Apa iya kita melakukan salat tapi ternyata salat kita tidak sah sebab melakukannya dalam fase haid, atau kita justru tidak mengetahui (tidak melakukan ibadah) padahal saat itu kita sedang diwajibkan melakukannya. 

Hanya gara-gara darah kita memang dibuat ngelu, akan tetapi hal tersebut memang harus diwaspadai, dipahami, dan diperjuangkan supaya kita tidak ragu-ragu dalam membedakan mana darah haid, darah nifas, dan kategori apa darah dapat dikatakan sebagai  istihadah. 

Perempuan sudah kesakitan ketika -menjelang atau sedang- haid mengapa harus dipersulit lagi dengan hukum-hukum tersebut??

Apakah hati kecil kaum perempuan pernah demikian? Menjerit sebab derita?

Saya sempat membaca pertanyaan itu sekilas di laman Facebook akan tetapi belum mengetahui penjelasan lebih dalamnya. Saya juga membenarkan adanya pernyataan tersebut bahwa ketika haid, perempuan memang merasakan kesakitan, terganggu, lelah, dan tentu saja tidak nyaman ketika dipandang lian oleh orang lain, terlebih laki-laki. 

Akan tetapi pada Bab I dalam buku ini menorehkan bau kesalingan yang mengistimewakan haid yang dialami perempuan, seperti perempuan yang haid tidaklah kotor yang kotor, bau, dan najis adalah darah haid bukan tubuhnya sehingga mengucilkan perempuan seperti kebiasaan orang-orang Yahudi bukanlah ajaran Islam.

Kemudian, derasnya darah haid perempuan merupakan kabar gembira berupa penanda utama akan kesehatan rahim perempuan, dan hikmah di balik rasa nyerinya darah ketika keluar dianggap sebagai (ibtila') ujian dalam melatih kesabaran.

Mengenai kerumitan hukum-hukum ini tetap kembali pada dua alasan di atas.

Di sini saya hanya akan mengulas poin-poin terpentingnya saja. Seperti pengertian (haid, nifas, dan istihadah), dan syarat daripada darah yang keluar. 

Pengertian:

Haid adalah darah secara alami keluar dari melalui vagina perempuan dari ujung (hulu terjauh) rahimnya ketika  mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari disertai dalam keadaan sehat (Hlm 14).

Nifas dalam istilah syariat adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan (walaupun yang dilahirkan hanya segumpal darah atau daging) dan sebelum dipisah masa suci 15 hari 15 malam (Hlm 50). 

Istihadah adalah darah yang keluar melalui kemaluan perempuan dari pangkal (bagian terdekat) rahim yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas karena adanya penyakit (Hlm 19). 

Pengertian di atas sudah jelas, bahwa istihadah disebut sebagai darah yang rusak atau darah penyakit, sebab keluarnya tidak murni dari hulu ujung akan tetapi dari pangkal. Sangat mungkin jika hukum haid dan nifas memang berbeda dengan istihadah.

Syarat Utama Haid dan Nifas 

Syarat utama daripada haid yaitu: 1) Darah tidak kurang dari 24 jam, baik secara terus menerus atau terputus-putus dan darah tidak melebihi 15 hari 15 malam. 2) Darah yang keluar telah dipisah masa suci minimal 15 hari 15 malam.

Syarat utama daripada nifas: 1) Darah tersebut keluar setelah melahirkan. 2) Sejak melahirkan darah tidak dipisah masa suci selama 15 hari 15 malam. 3) Darah keluar dalam lingkup 60 hari.

Kemudian, perihal ngelu di atas sesungguhnya terletak ketika perempuan mengalami istihadah. Darah istihadah merupakan darah yang keluar tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas (perempuan yang mengalami pendarahan pada masa-masa tertentu) . 

Perempuan yang istihadah disebut dengan mustahâdhah, juga memiliki sebutan sesuai dengan kemampuan perempuan dalam memahami darah. 1) Mubtada'ah,  pemula yang baru mengalami haid. 2) Mu'tâdah, perempuan yang sudah pernah mengalami siklus haid. 3) Mumayyizah, perempuan yang bisa membedakan warna dan sifat darah. 4) Ghairu-mumayyizah, perempuan tidak dapat membedakan warna dan sifat darah. 5) Mutahayyirah, perempuan yang kebingungan menentukan warna dan sifat darah.

Lima macam istihadah tersebut dapat dikupas kembali menjadi 7 golongan pada mustahadloh haid dan 5 golongan pada mustahadloh nifas.

Pembahasan istihadah, memang bikin lapar. Beberapa kali sebelumnya saya sering kali mendapati perselisihan perihal istihadah, sebab belajar yang tidak tuntas dengan pemahaman dan kedangkalan ilmu yang kita miliki menyebabkan munculnya argumen rancau ketika berdiskusi. Juntrungnya bingung sendiri. 

Hal ini memang harus perhatikan secara saksama baik perhitungan pada adat haid, warna darah, sifat darah, masa suci, tentunya siklus tiap bulannya tertera secara jelas dan terperinci.

Terlepas dari ulasan singkat di atas, sangat dianjurkan baik perempuan maupun laki-laki untuk mempelajarinya. Sebab mengetahui tidak membuat rugi seseorang. Jika pada kondisi mendesak terjadi pada perempuan (baik haid,nifas, maupun istihadah) laki-laki dapat mendampinginya dengan welas asih. ASEKKK.

Tidak banyak yang saya tahu, saya hanya memberikan persuasif terhadap pembaca mengenai buku ini. Keren. Belilah. Bacalah. Belajarlah. Saya juga belajar lagi, semoga tidak terserang penyakit bosan dalam hal mencatat. Amin.

Judul Buku : Your Time Belajar Pintar Haid, Nifas, dan Istihadhah

Nama Penulis : Yazid al-Basthomi (Gus Zaada) 

Tahun : 2023

Penerbit : DIVA Press

Jumlah halaman: 180 hlmn


Posting Komentar

0 Komentar