Jika dilihat dari sisi hukum maka pelaku penyebaran berita
hoax ini dapat terjerat dalam UU ITE Pasal 14 Ayat 1 yang disana menjelaskan
tentang hukuman bagi penyebar berita hoax adalah sepuluh tahun penjara. Dalam pasal
tersebut sudah dijelaskan bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong
dengan sengaja ya pastinya berita bohong itu ada unsur lain, nggak mungkin jika
tidak sengaja maka pelaku tersebut dapat hukuman penjara setinggi-tingginya
sepuluh tahun penjara.
Kelap UNIT Polsek
Kartasura ini juga menjelaskan jika beliau hanya sekedar tahu dengan keadaan
berita hoax yang semakin hari semakin menyebar karena memang beliau bertugas
sebagai Kanit reskrim, yang tugasnya hanya di kapolsek yang mengatasi berita
ringan. Namun Pak Tugiyo ini memberi saran, sebaiknya jika kita mendapat sebuah
informasi jangan langsung di share kepada publik. Ketahuilah dari mana sumber
itu berasal dan jika tidak menginginkan untuk mengetahui sumber tersebut
hapuslah berita tersebut jangan langsung di share dengan orang lain.
Adapun beberapa cara
yang dapat ditangani oleh IPTU Tugiyo tentang masalah hoax ini yakni, seperti
adanya acara rapat ketua Rt, Rw dan disana kita dapat menyampaikan dan mewanti-wanti
warga agar tidak mudah percaya dengan berita hoax dan tidak mudah menyebarkan
berita sembarangan kepada publik karena berita ini pada intinya belum pasti.
Pastinya kita itu
dengan cepat menyebar berita hoax namun lebih baiknya jangan lakukan itu. Ketahuilah
lah paling nggak dari beberapa sumber jika memang benar-benar valid itu baru
bisa di share kepada publik atau rekan-rekan kita. Dan pelaku tersebut jika
sekali sudah berhasil dan mendapat keuntungan maka mereka akan melakukannya
lagi dan terus menerus hingga sangat banyak sekali penyebaran berita hoax ini.
Jika dilihat terkiat
tidaknya dengan cybercrime ya jelas kasus ini terkait dengan cybercrime, namun
dari segi kapolsek tidak menangani itu. Terkait dengan Hoax kita hanya
mengetahui saja biasanya polda Jakarta yang bisa menagani itu. Ujar Kepal Unit
Polsek Kartasura.
0 Komentar