IPTU Tugiyo,SH,MH BERITA HOAX KEMBALI PADA TINDAKAN HUKUM

Senin, 08 Oktober 2018. Dengan beredarnya berita hoax yang semakin hari semakin memicu perselisihan IPTU Tugiyo  berkata bukan hanya kebencian saja yang mengakari peristiwa hoax ini, namun mereka bisa saja mengambil keuntungan dalam penyebaran ini. Mau bagaimanapun yang menyebar awalnya hanya satu orang, namun jika berita bohong tersebut diikuti oleh banyak orang maka oang yang menyebar berita itu juga bisa dikatakan menyebar berita kebohongan.


Jika dilihat dari sisi hukum maka pelaku penyebaran berita hoax ini dapat terjerat dalam UU ITE Pasal 14 Ayat 1 yang disana menjelaskan tentang hukuman bagi penyebar berita hoax adalah sepuluh tahun penjara. Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan bahwa siapa saja yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja ya pastinya berita bohong itu ada unsur lain, nggak mungkin jika tidak sengaja maka pelaku tersebut dapat hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.

 Kelap UNIT Polsek Kartasura ini juga menjelaskan jika beliau hanya sekedar tahu dengan keadaan berita hoax yang semakin hari semakin menyebar karena memang beliau bertugas sebagai Kanit reskrim, yang tugasnya hanya di kapolsek yang mengatasi berita ringan. Namun Pak Tugiyo ini memberi saran, sebaiknya jika kita mendapat sebuah informasi jangan langsung di share kepada publik. Ketahuilah dari mana sumber itu berasal dan jika tidak menginginkan untuk mengetahui sumber tersebut hapuslah berita tersebut jangan langsung di share dengan orang lain.

 Adapun beberapa cara yang dapat ditangani oleh IPTU Tugiyo tentang masalah hoax ini yakni, seperti adanya acara rapat ketua Rt, Rw dan disana kita dapat menyampaikan dan mewanti-wanti warga agar tidak mudah percaya dengan berita hoax dan tidak mudah menyebarkan berita sembarangan kepada publik karena berita ini pada intinya belum pasti.

 Pastinya kita itu dengan cepat menyebar berita hoax namun lebih baiknya jangan lakukan itu. Ketahuilah lah paling nggak dari beberapa sumber jika memang benar-benar valid itu baru bisa di share kepada publik atau rekan-rekan kita. Dan pelaku tersebut jika sekali sudah berhasil dan mendapat keuntungan maka mereka akan melakukannya lagi dan terus menerus hingga sangat banyak sekali penyebaran berita hoax ini.

 Jika dilihat terkiat tidaknya dengan cybercrime ya jelas kasus ini terkait dengan cybercrime, namun dari segi kapolsek tidak menangani itu. Terkait dengan Hoax kita hanya mengetahui saja biasanya polda Jakarta yang bisa menagani itu. Ujar Kepal Unit Polsek Kartasura.






Posting Komentar

0 Komentar